Statuta Roma

Statuta Roma, sebuah perjanjian untuk pendirian Mahkamah Pidana Internasional
Nama panjang:
  • Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional
Negara anggota dan negara penandatangan Statuta
  Negara anggota
  Negara anggota yang tidak menerapkannya
  Negara penandatangan yang tidak meratifikasi
  Negara penandatangan yang kemudian menarik tanda tangannya
  Negara bukan anggota dan tidak ikut menandatangani
Dirancang17 Juli 1998
Ditandatangani17 Juli 1998[1]
LokasiRoma, Italia[1]
Efektif1 Juli 2002[2]
Syarat60 ratifikasi[3]
Penanda tangan139[2]
Pihak124 negara[2]
PenyimpanSekretaris Jenderal PBB[1]
BahasaArab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol[4]
Rome Statute di Wikisource
Peringatan: Page using Template:Infobox treaty with unknown parameter "website" (pesan ini hanya ditampilkan dalam pratinjau).
Markas besar ICC di Den Haag

Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional (sering kali disebut sebagai Statuta Roma) adalah traktat internasional yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (bahasa Inggris: International Criminal Court, disingkat ICC).[5] Statuta tersebut diadopsi di sebuah konferensi diplomatik di Roma pada 17 Juli 1998[6][7] dan diterapkan pada 1 Juli 2002.[2] Pada Maret 2016, tercatat ada 124 negara yang menjadi anggota pada Perhimpunan Negara-negara Anggota (Assembly of Parties).[2]

Statuta Roma menentukan empat inti kejahatan internasional: genosida, kejahatan melawan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Kejahatan-kejahatan tersebut "tidak menjadi subyek untuk statuta pembatasan".[8] Di bawah Statuta Roma, ICC hanya dapat menyelidiki dan mendakwa empat kejahatan internasional inti tersebut dalam keadaan dimana negara-negara "tak mampu" atau "tak mengkehendaki" untuk melakukannya pada diri mereka sendiri. Pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang hanya jika mereka lakukan di teritorial sebuah partai negara atau jika tindakan tersebut dilakukan oleh sebuah partai negara; sebuah pengecualian untuk peraturan tersebut adalah bahwa ICC juga memiliki yurisdiksi atas kejahatan-kejahatan tersebut jika yurisdiksinya diotorisasikan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

  1. ^ a b c Article 125 of the Rome Statute. Retrieved on 18 October 2013.
  2. ^ a b c d e Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama UN treaty database
  3. ^ Article 126 of the Rome Statute. Retrieved on 18 October 2013.
  4. ^ Article 128 of the Rome Statute. Retrieved on 18 October 2013.
  5. ^ "The Rome Statute" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-03-18. Diakses tanggal 2016-10-30. 
  6. ^ Michael P. Scharf (August 1998). Results of the Rome Conference for an International Criminal Court. The American Society of International Law. Retrieved on 31 January 2008.
  7. ^ Each year, to commemorate the adoption of the Rome Statute, human rights activists around the world celebrate 17 July as World Day for International Justice. See Amnesty International USA (2005). International Justice Day 2005 Diarsipkan 2008-05-02 di Wayback Machine.. Retrieved on 31 January 2008.
  8. ^ Article 29, Non-applicability of statute of limitations

Developed by StudentB