Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Sunat | |
---|---|
Intervensi | |
ICD-10-PCS | Z41.2 |
ICD-9-CM | V50.2 |
MeSH | D002944 |
Kode OPS-301 | 5–640.2 |
MedlinePlus | 002998 |
eMedicine | 1015820 |
Sunat, khitan, atau sirkumsisi (bahasa Inggris: circumcision; bahasa Arab: ختان, khitān) adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Frenulum dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi. Kata sirkumsisi berasal dari bahasa Latin circum (berarti "memutar") dan caedere (berarti "memotong").
Sunat telah dilakukan sejak zaman prasejarah, diamati dari gambar-gambar di gua yang berasal dari Zaman Batu dan makam Mesir purba.[1] Alasan tindakan ini masih belum jelas pada masa itu tetapi teori-teori memperkirakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari ritual pengorbanan atau persembahan, tanda penyerahan pada Yang Mahakuasa, langkah menuju kedewasaan, tanda kekalahan atau perbudakan, atau upaya untuk mengubah estetika atau seksualitas.[2] Sunat pada laki-laki diwajibkan pada agama Yahudi. Sunat dalam agama Islam adalah Sunnah, namun sudah menjadi kebiasaan secara turun-menurun dikarenakan mengikuti pola hidup sehat yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ[butuh rujukan][3][4] Praktik ini juga terdapat di kalangan mayoritas penduduk Korea Selatan,[5] Amerika, dan Filipina[6]
Menurut literatur AMA tahun 1999, orang tua di AS memilih untuk melakukan sunat pada anaknya terutama disebabkan alasan sosial atau budaya dibandingkan karena alasan kesehatan.[7] Akan tetapi, survei tahun 2001 menunjukkan bahwa 23,5% orang tua melakukannya dengan alasan kesehatan.[8]
Para pendukung integritas genital mengecam semua tindakan sunat pada bayi karena menurut mereka itu adalah bentuk mutilasi genital pria yang dapat disamakan dengan sunat pada wanita yang dilarang di AS.[9]
Beberapa ahli berargumen bahwa sunat bermanfaat bagi kesehatan, namun hal ini hanya berlaku jika pasien terbukti secara klinis mengidap penyakit yang berhubungan dengan kelamin. Beberapa penyakit yang kemungkinan besar memerlukan sunat untuk mempercepat penyembuhan seperti pendarahan dan kanker penis, namun, kedua hal ini jarang terjadi.[7][10] Penyakit fimosis juga bisa diatasi dengan sunat, walaupun sekarang juga telah berkembang teknik yang lainnya.[11] Lebih utamanya sunat ditujukan untuk tindakan preventif (pencegahan) terhadap penyakit-penyakit yang berhubungan dengan kelamin.
Hasil evaluasi para ahli akhir-akhir ini menunjukkan bahwa manfaat kesehatan dari sunat laki-laki yang baru lahir lebih besar daripada risikonya. Manfaat khusus dari sunat laki-laki antara lain untuk pencegahan infeksi saluran kemih, penularan HIV, penularan beberapa infeksi seksual, dan kanker penis. Sunat pada anak laki-laki tidak mempengaruhi fungsi/sensitivitas seksual penis atau kepuasan seksual.[12]