Supremasi kepausan adalah doktrin Gereja Katolik bahwa Paus, dengan jabatannya sebagai Wakil Kristus dan sebagai 'gembala' (imam) dari seluruh Gereja di dunia, memiliki kekuatan penuh, tertinggi, dan universal atas seluruh Gereja; suatu kuasa yang selalu dapat dijalankannya dengan bebas.[1] Singkatnya, "Sri Paus memiliki — atas penetapan dari Allah — kekuasaan tertinggi, sepenuhnya, langsung, dan universal dalam merawat (menjaga) jiwa-jiwa."[1]
Doktrin ini menjadi bagian dari sejarah penting dalam hubungan antara Gereja dengan 'kekuasaan sementara', misalnya dalam hal keistimewaan pelayan gerejawi, tindakan para penguasa monarki, dan -bahkan- suksesi.