Takaful

Takaful atau dikenal juga sebagai Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.[1]

Takaful (Bahasa Arab: التكافل) adalah konsep Asuransi Syariah (berlandaskan Syariah Islam).

Prinsip asuransi (secara umum) adalah memberikan kompensansi atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya. Di Indonesia, sebutan bagi asuransi yang tidak (belum) sesuai syariat disebut sebagai Asuransi Konvensional. Sedangkan yang sesuai syariat, di Indonesia disebut sebagai Asuransi Syariah. Secara internasional dikenal sebagai Takaful. Di Arab Saudi Asuransi harus menggunakan prinsip Cooperative.

  1. ^ "FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI'AH" (PDF) (Siaran pers). DEWAN SYARI'AH NASIONAL MUI. 17 Oktober 2001. Diakses tanggal 07 Juni 2020.  [pranala nonaktif permanen]

Developed by StudentB