Talak

Talak (bahasa Arab: الطلاق, translit. thalaq) dalam syariat Islam adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi sebab putusnya perkawinan atau pernikahan[1] ialah melepaskan atau meninggalkan. Memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama Islam di hadapan majelis hakim. Atau dengan Kategori hukum tradisional utama ialah talak (penolakan), lafal yang Khusus (Cerai gugat dari istri) perceraian kehendak istri dengan memberikan iwald (Mahar) yang dipinta oleh suami dihadapan majelis hakim didalam persidangan yang wajib di lakukan, dijalankan untuk menebus dirinya karena khawatir tidak mampu menjalankan adab istri terhadap suami yaitu kewajiban istri untuk taat kepada suami kecuali dalam hal-hal yang terlarang.[2][3]

  1. ^ https://blog.justika.com/perceraian/pengertian-talak-satu-dua-tiga-serta-perbedaan-dan-tata-cara/
  2. ^ Zakaria, Siti Nazirah Binti (2011-01-12). "PENYELESAIAN TALAK DI LUAR MAHKAMAH SYARIAH SERI MANJUNG PERAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM" (dalam bahasa Inggris). Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau. 
  3. ^ https://catatanmoeslimah.com/talak/

Developed by StudentB