Tatanama obat atau nomenklatur obat adalah penamaan obat secara sistematis, terutama obat-obatan farmasi . Secara umum, obat memiliki tiga nama: nama generik atau non kepemilikan, contohnya adalah Nama generik internasional (INN); nama kimiawi, contohnya adalah nama IUPAC; dan nama dagang, yaitu nama merek .[1]
Di bawah sistem nama generik internasional tersebut, nama generik obat tertentu dibuat dari afiks dan asal kata, yang kemudian akan mengklasifikasikan obat-obatan ke dalam kategori yang berbeda sehingga nama yang terkait tetap dapat dibedakan.[2] Obat pasaran mungkin saja memiliki kode perusahaan atau kode senyawa.[3]