Tenaga kerja

Tenaga kerja

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau produk serta jasa baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja (manpower) diartikan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja memerlukan ketersediaan lapangan pekerjaan atau kesempatan kerja kesempatan kerja menunjukkan ketersediaan lapangan pekerjaan untuk diisi pencari kerja.

Secara garis besar, penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun hingga 64 tahun.[1]Oleh karenanya, setiap orang yang mampu bekerja maka bisa disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 18 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan yang bekerja sudah termasuk tenaga kerja. Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan, mengembangkan potensi dirinya, dan memilih penempatan lokasi kerja.[2][3][4]

  1. ^ "Badan Pusat Statistik". www.bps.go.id. Diakses tanggal 2020-10-07. 
  2. ^ "Jenis-Jenis Tenaga Kerja dan Permasalahannya". Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Buleleng (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-12. Diakses tanggal 2020-10-07. 
  3. ^ "UU 13 tahun 2013" (PDF). 
  4. ^ Kusumawardani, Dewi (2009). Ekonomi. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 202. ISBN 978-979-068-199-6. 

Developed by StudentB