Teori hukum feminis, juga dikenal sebagai yurisprudensi feminis, adalah pandangan yang melihat bahwa hukum berperan dalam menekankan subordinasi wanita dan berupaya untuk mengamendemen posisi dan pendekatan hukum terhadap wanita dan gender.[1][2]
- ^ Fineman, Martha A. "Feminist Legal Theory" (PDF). Journal of Gender, Social Policy and the Law. 13 (1): 13–32. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 25 April 2015.
- ^ Scales, Ann (2006). Legal Feminism: Activism, Lawyering, and legal Theory. New York: University Press.