Tiwah

Tiwah
Salah satu bentuk "Sandung" dalam upacara Tiwah.

JenisUpacara kematian dalam agama Kaharingan
LokasiKalimantan Tengah :
  • Suku Dayak Ngaju
  • Suku Dayak Siang
  • Suku Dayak Lawangan
  • Suku Dayak Oot Danum
  • (serta sub-suku Dayak Kalimantan Tengah lainnya)

Kalimantan Barat :
  • Suku Dayak Pesaguan
Tahun aktifDulu - Sekarang
PesertaUmat beragama Kaharingan
Anggaran• 50 - 100 juta Rupiah (Tiwah per-satu orang/makam)
• 5 - 10 juta Rupiah per-keluarga (Tiwah massal)
Badan pelindung
  • Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI)
  • Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDA-HK)
  • Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBA-HK)
Tokoh
  • Pisor/Kandong
  • Basir/Basie
  • Mantir
  • Balian

Tiwah, atau Tiwah Lale, dikenal juga magah salumpuk liau uluh matei adalah upacara kematian dalam agama Kaharingan yang dilakukan oleh suku Dayak Ngaju dan juga sub-suku Dayak lainnya di Kalimantan yang masih menganut agama Kaharingan, khususnya di Kalimantan Tengah. Upacara Tiwah diberlakukan kepada orang atau anggota keluarga yang telah lama meninggal dan sudah lama dikubur dengan usia makam bisa 7 - 10 tahun lamanya karena yang diperlukan dalam ritual Tiwah adalah tulang-belulang orang yang telah meninggal. Setelah menunggu untuk waktu yang lama, barulah makam-nya bisa digali, kemudian dilakukan berbagai ritual, dan terakhir tulang-belulang tersebut akan diletakkan ke dalam "Sandung" atau "Pambak".

"Sandung" suku Dayak Pesaguan di Desa Tanjung Maloy, Tumbang Titi, Ketapang, Kalimantan Barat.

Upacara Tiwah sendiri merupakan upacara sakral terbesar dalam agama Kaharingan, sama halnya dengan upacara Dallok, Miya, Ijambe, Wara, dan Kwangkey. Hal ini dikarenakan upacara Tiwah melibatkan sumber daya yang banyak dan waktu yang cukup lama. Upacara ini dilakukan bertujuan untuk mengantarkan jiwa atau roh manusia yang telah meninggal dunia menuju tempat yang kekal abadi yaitu Lewu Tatau Dia Rumpang Tulang, Rundung Raja Dia Kamalesu Uhate, Lewu Tatau Habaras Bulau, Habusung Hintan, Hakarangan Lamiang atau Lewu Liau yang letaknya di langit ke tujuh.[1] Pada tahun 2014, upacara Tiwah telah dimasukan ke dalam penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[2]

  1. ^ Tiwah Diarsipkan 2012-07-23 di Wayback Machine.. Pemkab Gunung Mas. Diakses pada 18 September 2012
  2. ^ "PENETAPAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA 2014". Direktorat Jendral Kebudayaan. 2015-01-19. Diakses tanggal 2019-04-09. 

Developed by StudentB