Valid tetapi tidak licit

Valid tetapi tidak licit (bahasa Inggris: valid but illicit) adalah deskripsi yang digunakan dalam Gereja Katolik Roma atas pelayanan sakramen yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mereka berlakukan, tetapi sakramen tersebut tetap memberikan pengaruh. Bahasa Indonesia tidak memiliki kosakata khusus untuk licit maupun illicit. Namun Kitab Hukum Kanonik 1983 dan berbagai referensi dalam bahasa Indonesia tetap menggunakan kata "licit" dalam arti "layak" atau "sesuai ketentuan yang berlaku", sehingga ungkapan "valid tetapi tidak licit" dapat juga disebut sah tetapi tidak layak atau sah tetapi tidak sesuai ketentuan.[1][2][3][4]

Keabsahan atau validitas pelayanan sakramen dipandang dari tindakan yang dilakukan oleh "orang yang memenuhi kualifikasi dan dalam tindakannya mencakup hal-hal yang merupakan esensinya sebagaimana juga segala formalitas dan tuntutan yang diberlakukan oleh hukum demi sahnya tindakan tersebut",[5][6] sehingga tampak jelas bahwa hukum kanon Katolik juga menetapkan ketentuan-ketentuan demi legitimasi suatu tindakan.

  1. ^ Hukum Gereja Mengenai Pernikahan Katolik, Keuskupan Agung Jakarta 
  2. ^ Takas Tua (25 Agustus 2015), Menjaga Kesucian Perkawinan Katolik, hidupkatolik.com [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ Romo Wanta, Pr. (14 Desember 2009), "Comment page 1, comment-9484", Ekaristi sumber dan puncak Spiritualitas Kristiani, katolisitas.org 
  4. ^ Baptis selam, baptis anak, baptis ulang, katolisitas.org 
  5. ^ (Inggris) Code of Canon Law, canon 124 §1
  6. ^ (Inggris) Apostolicae curae, "Whenever there is no appearance of simulation on the part of the minister, the validity of the sacrament is sufficiently certain"

Developed by StudentB