Vikaris jenderal atau yang lazim di Indonesia disingkat dengan sebutan Vikjen adalah jabatan yang diberikan kepada seorang atau lebih pastor atau uskup auksiliari atau uskup koajutor dalam suatu keuskupan untuk mewakili uskup dalam sebagian tugas dan wewenang uskup dalam wilayah keuskupan tersebut. Jabatan vikaris jenderal bersifat bukan seumur hidup dan akan kehilangan jabatannya begitu uskup yang melantiknya meninggal dunia atau mengundurkan diri.