Wakaf (bahasa Arab: وقف, [ˈwɑqf]; pluralbahasa Arab: أوقاف, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.[1][2][3]
^Pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf