Wakil Presiden Indonesia

Wakil Presiden Republik Indonesia
Lambang Negara Indonesia
Lambang Wakil Presiden
Petahana
Gibran Rakabuming Raka

sejak 20 Oktober 2024
Pemerintah Indonesia
Gelar
  • Bapak Wakil Presiden (informal)
  • Yang Terhormat (formal)
KediamanIstana Wakil Presiden Indonesia
Ditunjuk olehPemilihan umum langsung
Masa jabatan5 tahun, dapat diperpanjang sekali
Pejabat perdanaMohammad Hatta
Dibentuk18 Agustus 1945 (1945-08-18)
Situs webwww.wapresri.go.id

Wakil Presiden Republik Indonesia, umumnya disingkat sebagai Wakil Presiden, adalah pembantu Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan Presiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan oleh Menteri, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan kepadanya. Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Wakil Presiden merupakan orang yang paling berpengaruh dan memegang kekuatan terbesar kedua setelah Presiden di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wakil Presiden merupakan garis pertama dalam pewarisan kekuasaan Presiden. Pembentukan Wakil Presiden ditetapkan pada 1945 dengan dasar Undang-Undang Dasar 1945 yang dirumuskan sebelumnya oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Wakil Presiden pertama Indonesia adalah Mohammad Hatta yang ditetapkan bersama dengan pengangkatan Soekarno sebagai Presiden pertama Indonesia pada 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan Indonesia.

Jabatan wakil presiden di Indonesia pernah mengalami kekosongan yaitu sejak tahun 1957 sampai dengan 1967 semasa pemerintahan Soekarno. Setelah itu, kala Soeharto diangkat sebagai pejabat presiden, tahun 1967 sampai dengan 1968, termasuk ketika secara definitif menjabat sebagai presiden (1973), jabatan ini juga kosong. Jabatan wakil presiden baru terisi kembali pada waktu Hamengkubuwana IX mendampingi Soeharto pada 24 Maret 1973.


Developed by StudentB