Wakil bupati adalah jabatan politik pasangan dari bupati yang berada di wilayah otonomi pemerintah kabupaten di bawah pemerintahan provinsi. Bersama bupati, wakil bupati merupakan satu paket yang dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah untuk masa jabatan selama lima tahun. Secara umum, tugas seorang wakil bupati adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh bupati. Menurut pasal 24 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, apabila bupati berhalangan tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena suatu pelanggaran, atau karena keputusan suatu pengadilan yang bersifat final dan mengikat tak dapat melanjutkan tugas, maka wakil bupati diangkat menjadi bupati. [1]