Wakil wali kota adalah jabatan politik pasangan dari wali kota yang berada di wilayah otonomi pemerintah kota di bawah pemerintahan provinsi. Bersama wali kota, wakil wali kota merupakan satu paket yang dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah untuk masa jabatan selama lima tahun. Secara umum, tugas seorang wakil wali kota adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh wali kota. Menurut pasal 24 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, apabila wali kota berhalangan tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena suatu pelanggaran, atau karena keputusan suatu pengadilan yang bersifat final dan mengikat tak dapat melanjutkan tugas, maka wakil wali kota diangkat menjadi wali kota. [1]