Wali kota adalah kepala daerah kota. Munisipalitas adalah kota yang berada di daerah yang dikepalai oleh seorang kepala daerah yaitu wali kota yang memiliki area di dalam kota. Dari tahun 2005 pemilihan umum untuk menentukan kepala daerah dilakukan dengan cara langsung melalui tahapan pemilihan umum. Untuk menjadi seorang kepala daerah ada 2 cara yang biasa dilakukan yaitu dengan pencalonan oleh partai politik yang telah memiliki anggota legislatif standar yang dipersyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau diusung oleh beberapa pihak tanpa ada campur tangan partai yang disebut independen. Merujuk kepada seorang politikus yang bertindak sebagai pemimpin dari sebuah kota[1]. Sebelum tahun 1999, terdapat kota administratif yang dipimpin oleh wali kota administratif.