Yerusalem Timur (bahasa Arab: القدس الشرقية dibaca: Al-Quds asy-syarqiyah) mengacu pada bagian-bagian Yerusalem yang direbut Yordania dalam Perang Arab-Israel 1948 dan kemudian oleh Israel dalam Perang Enam Hari 1967. Wilayah ini mencakup Kota Lama Yerusalem dan sebagian tempat-tempat suci agama Yahudi, Kekristenan, dan Islam, seperti Bukit Bait, Tembok Barat, Masjid Al-Aqsa, dan Gereja Makam Kudus. Istilah "Yerusalem Timur" dapat mengacu pada area yang dikuasai Yordania antara tahun 1949 dan 1967 yang dimasukkan dalam kotamadya Yerusalem setelah tahun 1967, yang membentang sekitar 70 km2 (27 sq mi) atau teritori kotamadya Yerusalem pra-1967 yang membentang 64 km2 (25 sq mi). Dalam Deklarasi Kemerdekaan Palestina oleh Organisasi Pembebasan Palestina tahun 1988 menyatakan bahwa Yerusalem adalah ibu kota Palestina. Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengakui Yerusalem Timur sebagai ibu kota Negara Palestina pada 13 Desember 2017.[1]
Setelah Perang Arab-Israel 1948, Yerusalem dibagi menjadi dua bagian – wilayah barat, banyak dihuni oleh orang Yahudi dan berada di bawah kekuasaan Israel, sementara wilayah timur, dihuni terutama oleh orang Arab dan berada di bawah kekuasaan Yordania. Pemukiman Arab di Yerusalem barat seperti Katamon atau Malha dipaksa dikosongkan oleh para penduduknya di wilayah itu; hal yang sama juga menimpa orang Yahudi di wilayah timur termasuk Kota Tua dan Kota Daud. Satu-satunya wilayah timur yang masih dikuasai Israel hingga 19 tahun kekuasaan Yordania adalah Gunung Scopus, di mana terletak Universitas Ibrani, yang membentuk daerah kantong selama periode itu dan karenanya tidak dianggap bagian Yerusalem Timur. Setelah Perang Enam Hari 1967, bagian timur Yerusalem berada di bawah kekuasaan Israel dan digabungkan dengan pemukiman barat bersamaan dengan beberapa desa-desa tetangga di Tepi Barat. Pada bulan November 1967 Resolusi Dewan Keamanan PBB 242 disahkan dan menyeru Israel untuk menarik diri "dari teritori yang diduduki dalam konflik baru-baru ini". Pada tahun 1980, Knesset mengesahkan Hukum Yerusalem yang menyatakan "Yerusalem, lengkap dan bersatu, adalah ibu kota Israel",[2] namun tanpa menetapkan batas-batas. Deklarasi ini dinyatakan "tidak berlaku" oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB 478.