Yurisdiksi

Yurisdiksi adalah kewenangan bedasarkan hukum, kewenangan ini bukan lah hal yang berdiri sendiri, melainkan bedasarkan hukum dan dibatasi oleh nilai-nilai hukum.[1] Yurisdiksi berasal dari bahasa Latin jurisdictio. Kata ini terdiri dari dua kata, juris yang artinya 'kepunyaan menurut hukum' dan dictio yang artinya adalah 'sabda'. Yurisdiksi dapat disimpulkan menurut bahasa Latin sebagai berikut:[2]

  1. Kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum;
  2. Hak menurut hukum;
  3. Kekuasaan menurut hukum, dan;
  4. Kewenangan menurut hukum.

Menurut Huala Adolf, yurisdiksi adalah kekuasaan atau kompetensi Hukum Negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan Negara, kesamaan drajat Negara dan prinsip tidak campur tangan. Yurisdiksi juga merupakan suatu bentuk kedaulatan yang vital den sentral yang hubungan atau kewajiban Hukum. Yurisdiksi hadir karena adanya tindakan:

  1. Legislatif, yaitu kekuasaan untuk menetapkan, membuat peraturan atau keputusan-keputusan.
  2. Eksekutif, yaitu kekuasaan mengadili orang (benda atau peristiwa) agar mereka menaati peraturan(hukum) yang berlaku.
  3. Yudikatif, Kekuasaan untuk mengadili orang, berdasarkan atas suatu peristiwa.[3]
  1. ^ "Nano pdf- Tinjauan Pustaka". Diakses tanggal 14 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB. 
  2. ^ "Tinjauan Teori tentang Yurisdiksi Penerapan Hukum dan Kejahatan Cyberporn" (PDF). Diakses tanggal 14 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB. 
  3. ^ Deliarnoor, S.H., M.H., Dr. H. Nandang Alamsah (2019). Sistem Hukum Indonesia. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 9.36. ISBN 9786023925308. 

Developed by StudentB