Pemerintah Indonesia


Pemerintah Indonesia memiliki beberapa pengertian yang berbeza. Pada pengertian lebih luas, dapat merujuk secara kolektif pada tiga cabang kekuasaan pemerintah yakni Eksekutif, perundangan dan kehakiman. Selain itu juga diartikan sebagai Eksekutif dan Legislatif secara bersama-sama kerana kedua cabang kekuasaan inilah yang bertanggungjawab atas tata kelola bangsa dan pembuatan undang-undang. Sedangkan pada pengertian lebih sempit, digunakan hanya merujuk pada cabang eksekutif berupa Kabinet Pemerintahan kerana ini adalah bahagian dari pemerintah yang bertanggungjawab atas tatakelola pemerintahan sehari-hari.

Struktur kekuasaan di suatu negara memiliki struktur formal dan juga struktur informal yang disebut suprastruktur dan insfrastruktur, suprastruktur adalah pemerintahan kekuasaan politik yang berdaulat dan unsur-unsur pemerintahan negara yang salah satunya eksekutif dan legislatif, sedangkan infrastruktur yakni masyarakat dengan segala kelembagaan formalnya, dan salah satu tugas dari suprastruktur ini yaitu bagaimana membangun dan meningkatkan insfrastruktur, karena pemerintahan melakukan semua kegiatan untuk mengentaskan kemiskinan, mempercepat pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di negara tersebut[1].


Developed by StudentB