Vandalisme

Vandalisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah "perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya)" atau "perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas".[1]

Secara umum, tindakan vandalisme yang sering terjadi berbentuk aktivitas mencoret-coret dinding, papan, serta menempelkan brosur atau pamflet pada fasilitas umum. Vandalisme tidak hanya terbatas pada coretan atau tempelan di fasilitas umum, tetapi juga mencakup pada perusakan tumbuhan, terumbu karang, atau bangunan bersejarah. Namun, tindakan mencoret-coret adalah bentuk vandalisme yang paling umum.[2]

  1. ^ ""Vandalisme" dalam KBBI Daring". Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Diakses tanggal 14 Oktober 2020. 
  2. ^ Nurlaily, Dewi (2023). "Vandalisme Perspektif Al-Qur'an (Studi Tematik Ayat-ayat Fasad dalam Tafsir al-Munir Karya Wahbah al-Zuhaili)" (PDF). 

Developed by StudentB